Menu

Persyaratan Permohonan Surat Tanda Melapor Ormas

  • Selasa, 07 Januari 2020
  • 2147483647x Dilihat

Persyaratan melapor ormas yang memiliki ijin dari MENKUMHAM

 

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar perihal Surat Tanda Melapor Ormas
  2. Ijin dari Kementerian Hukum dan HAM dll.
  3. Akta pendirian dari Notaris
  4. AD/ART
  5. Susunan Pengurus
  6. Program Kerja
  7. Surat Keterangan Tempat Usaha sekretariat Ormas dari perbekel/lurah  setempat
  8. Surat pernyataan tidak  dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
  9. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan (Setiap 6 (enam) bulan sekali)
Download File