Persyaratan melapor ormas yang memiliki ijin dari MENKUMHAM
- Surat Permohonan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar perihal Surat Tanda Melapor Ormas
- Ijin dari Kementerian Hukum dan HAM dll.
- Akta pendirian dari Notaris
- AD/ART
- Susunan Pengurus
- Program Kerja
- Surat Keterangan Tempat Usaha sekretariat Ormas dari perbekel/lurah setempat
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan (Setiap 6 (enam) bulan sekali)