PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Layanan Fasilitasi BanPol


Layanan Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilu Tahun 2019 - 2024

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4389);
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 48801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
  5. Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggujawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2020 Nomor 9);
  9. Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2019-2024, (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2017 Nomor 11 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019;
  10. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2017 Nomor 7);
  11. Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2020 Nomor 78).

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan bantuan keuangan kepada Walikota Denpasar dengan tembusan disampaikan kepada KPU Kota Denpasar, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.
  2. Surat Permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik.
  3. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan Kepengurusan DPC Partai Politik yang dilegalisir Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Politik berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. Surat Keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Partai Politik hasil pemilihan umum DPRD Kota Denpasar yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar.
  6. Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan.
  7. Rencan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, yang di prioritaskan untuk Pendidikan politik.
  8. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Denpasar tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik yang ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara, di atas materai dengan kop surat partai politik.

Prosedur:

  1. Bidang Politik Dalam Negeri melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu untuk memastikan jadwal atau rencana kegiatan.
  2. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri atau Kasubid Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu serta staff yang menangani, menerima konsultasi berkas administrasi kelengkapan Partai Politik.
  3. Membentuk Tim Verifikasi yang dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan Partai Politik yang terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum, BPKAD, Inspektorat dan KPU Kota Denpasar.
  4. Tim Verifikasi menyampaikan berita acara hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan Partai Politik.
  5. Penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik yang telah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun anggaran belanja dilaksanakan pada triwulan kedua di bulan April.
  6. Ketua Partai Politik menyampaikan tanda bukti bantuan dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.

Waktu Pelayanan:

30 hari (tiga puluh hari)

Biaya/Tarif:

Gratis

Produk:

Layanan Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilu Tahun 2019-2024

Pengelolaan Pengaduan:

Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Badan di alamat Jl. Beliton No.1, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80232

Telp. (0361) 234648

email: kesbangpoldps@gmail.com

website: kesbangpol.denpasarkota.go.id

instagram: @badankesbangpolkotadenpasar

Facebook Page: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar