SIPELAKOR
SIPELAKOR
(SIstem Pelayanan onlinE LApor Keberadaan ORmas)
Layanan Pembuatan Surat Tanda Melapor Ormas yang Berbadan Hukum dari KEMENKUMHAM RI atau ber-SKT dari KEMENDAGRI RI atau Surat Keputusan lainnya
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, Pasal 9 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Persyaratan:
- Surat Permohonan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar perihal Surat Tanda Melapor Ormas;
- Izin dari KEMENKUMHAM RI atau KEMENDAGRI RI atau Surat Keputusan lainnya;
- Akta Pendirian dari Notaris;
- AD/ART;
- Susunan Pengurus;
- Program Kerja.
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa lokasi/tempat Kesekretariatan Ormas tersebut berada pada wilayah Kelurahan/Desa setempat;
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan (bermaterai 10000);
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar (bermaterai 10000).
Prosedur:
Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan mengisi dan mengunggah berkas persyaratan pada link di berikut: https://forms.zohopublic.com/badankesatuanbangsadanpolitikk1/form/SURATTANDAMELAPORORMAS/formperma/GPoVpptNmicb4A5C2dHnG_l2cRTC-a0VZFEnaalfJyQ atau Scan Barcode di bawah ini
- Pemeriksaan Berkas Online oleh Kepala Sub. Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas/Staf yang menangani.
- Apabila berkas lengkap dan sudah sesuai, maka akan di proses untuk pembuatan Surat Tanda Melapor Ormas.
- Setelah Surat Tanda Melapor Ormas selesai dibuat, kemudian ditanda tangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.
- Surat Tanda Melapor Ormas akan dikirimkan melalui email yang sudah diisi pada formulir pengisian tersebut dan bisa diambil berkas aslinya di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar melalui pemberitahuan lebih lanjut.
Waktu Pelayanan:
1 (satu hari)
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk:
Layanan Pembuatan Surat Tanda Melapor Ormas (STMO)
Pengelolaan Pengaduan:
Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Badan di alamat Jl. Beliton No.1, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80232
Telp. (0361) 234648
email: kesbangpoldps@gmail.com
website: kesbangpol.denpasarkota.go.id
instagram: @badankesbangpolkotadenpasar
Facebook Page: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar