TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KOTA DENPASAR
Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas:
- menetapkan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan rencana strategis Walikota sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- membina bawahan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan, dan hambatan serta Peraturan Perundang-undangan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- membuat perumusan kebijakan teknis bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan kewenangan yang ada sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- merumuskan rencana strategik (RENSTRA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kebijakan di Bidang Pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan; penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi; pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaksanakan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menerbitkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian berdasarkan permohonan dari masyarakat untuk mempercepat keluarnya proses izin keramaian;
- melaksanakan pembinaan kesekretariatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk terciptanya tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa danPolitik sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional Sekretariat berdasarkan rencana program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat sesuai peraturan Perundang-undangan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- melaksanakan koordinasi dan menyusun program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan agar target tercapai;
- melaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk terciptanya tertib administrasi;
- melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Peraturan Peraturan Perundang-undangan untuk terciptanya tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sekertariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Program dan Anggaran;
- Sub Bagian Umum dan kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan.
Sub Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Program dan Anggaran berdasarkan rencana operasional Sekretariat dan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Anggaran;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bagian Program dan Anggaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Program dan Anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanann tugas;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan perencanaan;
- melaksanaan monitoring dan evaluasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan perbaikan di masa yang akan datang;
- menyusunan laporan kinerja Badan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai akuntabilitas kinerja;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Program dan Anggaran dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Program dan Anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan untuk pertanggungjawaban dan rencana dimasa yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat dan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundnag-undangan agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan kearsipan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk terciptanya tertib administrasi;
- melaksanakan hubungan masyarakat, protokol sesuai Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan perlengkapan dan rumah tangga serta aset sesuai Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai Peraturan Perundang-undangan untuk tercipta tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan untuk pertanggungjawaban dan rencana di masa yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat dan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Perundang-undangan agar terhindar dari kesalahan;
- menyusun rencana Anggaran Belanja Tidak Langsung sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan belanja pegawai yang akuntabel;
- melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan sesuai Peraturan Perundang-undangan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa berdasarkan rencana program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bidangdi lingkungan Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bidang di lingkungan Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa sesuai peraturan Perundang-undangan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa secara berkala sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan prosedur untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- menyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan sesuai Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanan tugas ;
- merumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan sesuai Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan sesuai Peraturan Perundang-undangan untuk meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa;
- melaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan sesuai Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan sesuai Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan perbaikan dimasa yang akan datang;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana di masa yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Sekretaris Badan.
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa terdiri dari:
- Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; dan
- Sub Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa.
Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan berdasarkan rencana operasional Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan pengembangan dan sosialisasi wawasan kebangsaan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar terlaksana dengan efektif dan efisien;
- melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan pembauran dan kewarganegaraan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar berjalan dengan baik;
- melaksanakan pengembangan dan sosialisasi tentang ideologi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar dapat terlaksana dengan efektif dan efisien;
- melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan ideologi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tetap terkoordinasi dengan baik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa berdasarkan rencana operasional Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsasesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa.
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional berdasarkan rencana program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bidang di lingkungan Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bidang di lingkungan Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengumpulkan bahan keterangan dan informasi diBidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan informasi yang terkini;
- memetakan kondisi stabilitas keamanan dalam negeri, dampak teknologi dan informasi, kondisi perbatasan antar negara, serta keberadaan aktivitas orang asing serta pemetaan konflik di wilayah Kota sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendapatkan data-data yang akurat;
- melaksanakan kerjasama dalam meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan untuk menciptakan stabilitas keamanan;
- melaksanakan kerjasama dalam pengembangan sumber daya manusia bidang intelejen di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan untuk meningkatkan keamanan Kota;
- melaksanakan deteksi dini mengenai informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir adanya kejadian kriminalitas;
- mengolah data dan informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah kabupaten/kota untuk memperoleh data yang akurat;
- menyeleksi dan mengintegrasian data dan informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah Kota untuk mendapatkan data yang akurat;
- melaksanakan analisis dan penginterpretasian informasi strategik dan kebijakan strategik diwilayah Kota sesuai prosedur untuk mendapatkan iformasi yang akurat;
- menyusun hasil analisis dan evaluasi informasi strategik dan kebijakan strategik serta perkiraan keadaan di wilayah Kota sesuai prosedur untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat;
- meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi dan informasi di wilayah Kota sesuai prosedur dan oprasional untuk meminimalisasi adanya isu-isu sara;
- melaksanakan pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di wilayah Kota sesuai dengan prosedur untuk meningkatkan keamanan Kota;
- memantau, evaluasi, dan koordinasi, pelaksanaan penelitian , pengawasan dan pengamanan orang asing di wilayah Kota sesuai dengan prosedur dan oprasional untuk meningkatkan keamanan;
- melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik sesuai ketentuan perundang-undangan di wilayah Kota untuk menciptakan keamanan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan dating;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Sekretaris Badan.
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional terdiri dari:
- Sub Bidang Penanganan Konflik ; dan
- Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis.
Sub Bidang Penanganan Konflik mempunyai tugas:
- mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan informasi yang terkini;
- memetakan kondisi stabilitas keamanan dalam negeri, dampak teknologi dan informasi, kondisi perbatasan antar negara, serta keberadaan aktivitas orang asing serta pemetaan konflik di wilayah Kota sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendapatkan data-data yang akurat;
- melaksanakan kerjasama dalam meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan untuk menciptakan stabilitas keamanan;
- melaksanakan kerjasama dalam pengembangan sumber daya manusia bidang intelejen di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan untuk meningkatkan keamanan Kota;
- melaksanakan deteksi dini mengenai informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir adanya kejadian kriminalitas;
- mengolah data dan informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah kabupaten/kota untuk memperoleh data yang akurat;
- menyeleksi dan mengintegrasian data dan informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah Kota untuk mendapatkan data yang akurat;
- melaksanakan analisis dan penginterpretasian informasi strategik dan kebijakan strategik diwilayah Kota sesuai prosedur untuk mendapatkan iformasi yang akurat;
- menyusun hasil analisis dan evaluasi informasi strategik dan kebijakan strategik serta perkiraan keadaan di wilayah Kota sesuai prosedur untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat;
- meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi dan informasi di wilayah Kota sesuai prosedur dan oprasional untuk meminimalisasi adanya isu-isu sara;
- melaksanakan pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di wilayah Kota sesuai dengan prosedur untuk meningkatkan keamanan Kota;
- memantau, evaluasi, dan koordinasi, pelaksanaan penelitian , pengawasan dan pengamanan orang asing di wilayah Kota sesuai dengan prosedur dan oprasional untuk meningkatkan keamanan;
- melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik sesuai ketentuan perundang-undangan di wilayah Kota untuk menciptakan keamanan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan dating;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Stratgeis berdasarkan rencana operasional Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- merencanakan kegiatan Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi permasalahan dan Kebijakan Strategis berdasarkan informasi yang akurat untuk segera dapat dicegah sedini mungkin;
- melaksanakan kordinasi dan memfasilitasi kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah berdasarkan pedoman yang berlaku agar dapat berjalan dengan baik;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional.
Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Politik Dalam Negeri berdasarkan rencana program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bidang di lingkungan Bidang Politik Dalam Negeri sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bidang di lingkungan Bidang Politik Dalam Negeri sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Politik Dalam Negeri secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Bidang Politik Dalam Negeri di wilayah Kota sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan data yang akurat;
- memetakan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri di wilayah Kota berdasarkan prosedur yang berlaku untuk mendapatka data-data perkembangan politk dalam negeri terkini;
- meningkatkan pemahanan mengenai demokrasi yang berdasarkan pancasila di wilayah Kota dengan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan rencana oprasional bidang partai politik;
- meningkatkan partisipasi masyarakat di Bidang Politik Dalam Negeri di wilayah Kota dengan melaksanakan kegiatan berdasarkan rencana oprasional bidang partai politik;
- memfasilitasi peningkatan partisipasi perempuan di Bidang Politik Dalam Negeri di wilayah Kota dengan melaksanakan kegiatan kegiatan sesai rencana oprasional bidang partai politik;
- melaksanakan dan fasilitasi pendidikan politik di wilayah Kota denagn melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi sesuai dengan rencana oprasional dibidang politik;
- memfasilitasi peningkatan pemahamam mengenai etika dan budaya politik di wilayah Kota dengan melaksanakan kegiatan pendidikan politik sesuai dengan rencana oprasinal bidang pendidikan politik;
- menyusun data dan informasi partai politik di wilayah Kota sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan dating;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan Partai Politik di wilayah Kota dengan mengadakan pelaksanakan pemantauan kepada partai politik yang ada di Kota Denpasar;
- melaksanakan verifikasi bantuan keuangan partai politik di wilayah Kota dengan membentuk tim verifikasi bantuan partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan komunikasi politik dengan supra dan infra struktur politik dalam negeri di wilayah Kota dengan mengdakan dialog politik antar partai politik di Kota Denpasar;
- memfasilitasi penanganan masalah dinamika politik dalam negeri di wilayah Kota dengan mengadakan pemantauan serta dialog politik bersama partai politik yang ada di Kota Denpasar;
- memfasilitasi pelaksanaan verifikasi keberadaan partai politik sebagai badan hukum di wilayah Kota dengan mengadakan verifikasi sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku;
- memantau pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di wilayah Kota dengan mengadakan pemantauan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- memantau pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. pemantauan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Politik Dalam Negeri dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Politik Dalam Negeri sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Politik Dalam Negeri; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Sekretaris Badan.
Bidang Politik Dalam Negeri terdiri dari:
- Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik; dan
- Sub Bidang Fasilitas Partai Politik dan Pemilu
Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik berdasarkan rencana operasional Bidang Politik Dalam Negeridan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Bidang Politik Dalam Negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman untuk mendapatkan data-data yang akurat;
- memetakan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi Politik Dalam Negeri berdasrkan data–data dan prosedur yang berlaku untuk mengetahui perkembangan politik dalam negeri yang terkini;
- meningkatkan pemahaman mengenai Demokrasi yang berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan rencana oprasioanal bidang politik;
- meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang politik dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi sesuai rencana oprasional dibidang politik;
- memfasilitasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan sosialisasi kepada organisasi perempuan sesuai dengan rencana oprasional bidang politik;
- melaksanakan dan fasilitasi pendidikan politik dengan melaksannakan kegiatan sesuai dengan rencana oprasional bidang politik;
- memfasilitasi peningkatan pemahaman mengenai etika dan budaya politik dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada organisasi politik/kemasyarakatan sesuai rencana oprasional bidang politik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politiksesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sub Bidang Fasilitas Partai Politik dan Pemilu mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu berdasarkan rencana operasional Bidang Politik Dalam Negeridan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyusun data dan informasi Partai Politik;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik;
- melaksnakan verifikasi bantuan partai politik;
- melaksanakan komunikasi politik dengan supra dan infra struktur Politik Dalam Negeri;
- memfasilitasi penanganan masalah dinamika politik dalam negeri;
- memfasilitasi pelaksanaan verifikasi keberadaan partai politik sebagai badan hukum;
- memantau pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;
- memantau pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memantau pemilihan Kepala Daerah;
- memantau perkembangan Politik Dalam Negeri;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilusesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan rencana program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bidangdi lingkungan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bidang di lingkungan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi kemasyarakatan di wilayah Kota;
- memetakan ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan seni, budaya, dan kemasyarakatan, serta kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah Kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam, di wilayah Kota;
- memfasilitasi dan koordinasi penanganan masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi makro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri di wilayah Kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi mikro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri di wilayah Kota;
- melaksanakan koordinasi penanganan penyakit masyarakat yang berdampak pada ketahanan nasional di wilayah Kota;
- melaksanakan dan memfasilitasi komunikasi sosial kemasyarakatan di wilayah Kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi perubahan sosial yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri di wilayah Kota;
- memfasilitasi dan koordinasi penangan kerawanan sosial di wilayah Kota;
- melaksanakan ketahanan nilai seni dan budaya yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di wilayah Kota;
- memfasilitasi dan koordinasi pelestarian bahasa daerah sebagai bentuk manifestasi kepribadian bangsa dan keragaman budaya bangsa di wilayah Kota;
- memfasilitasi dan koordinasi pelestarian dan pengembangan lagu bertema kebangsaan, cinta tanah air dan nasionalisme di wilayah Kota;
- memfasilitasi dan koordinasi penanganan maslah pemerintahan dalam negeri melalui pendekatan sosial dan budaya di wilayah Kota;
- memfasilitasi dan mengoordinasikan kerukunan antar umat umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah Kota;
- melaksanakan pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing, serta pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di wilayah Kota;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Sekretaris Badan.
Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya berdasarkan rencana operasional Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya;
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penanganan masalah sosial dan perilaku masyarakat sesuai peraturan yang berlaku agar lancarnya pelaksanaan pembinaan;
- melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya sesuai dengan program kerja untuk kelancaran tugas;
- melaksanakan dan fasilitasi penanganan masalah penyalahgunaan obat terlarang sesuai peraturan yang berlaku untuk kelancaran pembinaan-pembinaaan;
- melaksanakan fasilitasi dan kegiatan pembauran dan akulturasi budaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan pembauran dan akulturasi buaya;
- melaksanakan fasilitasi dan kegiatan pelestarian kebudayaan dan pengembangan nilai – nilai kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan pengembangan nilai-nilai budaya dapat berjalan dengan lancar;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budayasesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan rencana operasional Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan organisasi kemasyarakatan berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan pemahaman dan pengawasan tentang organisasi politik;
- melaksanakan fasilitasi hubungan dengan Legislatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan hubungan politik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan.