PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Layanan SKHJ


Layanan Surat Keterangan Hasil Kajian

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Persyaratan:

  1. Proposal Penelitian dalam Bahasa Indonesia;
  2. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
  4. Fotokopi KTP 3 lembar;
  5. Pas Foto 4x6 3 lembar;
  6. Info selengkapnya bisa dilihat pada Pasal 9 Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Prosedur:

  1. Peneliti mengajukan Persyaratan Permohonan SKP (Pasal 8 dan Pasal 9, Permendagri No. 3 Tahun 2018) kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.
  2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.
  3. Dinas Penanaman Modal dan PTSP melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar untuk dikaji terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul (Pasal 11 Permendagri No. 3 Tahun 2018).
  4. Hasil kajian apabila berdampak negatif, maka penerbitan Surat Keterangan Penelitian ditolak.
  5. Hasil kajian tidak menimbulkan dampak negatif, maka proses penerbitan Surat Keterangan Penelitian bisa dilanjutkan.
  6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar mengeluarkan SKHJ (Surat Keterangan Hasil Kajian) sebagai rujukan penerbitan SKP oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar. 
  7. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar menerima SKHJ kemudian memproses pembuatan SKP. 
  8. Setelah selesai, SKP diserahkan pada peneliti oleh DPMPTSP secara elektronik (Pasal 16 Permendagri No.3 Tahun 2018).

Waktu Pelayanan:

1-3 hari (satu sampai tiga hari)

Biaya/Tarif:

Gratis

Produk:

Layanan Surat Keterangan Hasil Kajian

Pengelolaan Pengaduan:

Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Badan di alamat Jl. Beliton No.1, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80232

Telp. (0361) 234648

email: kesbangpoldps@gmail.com

website: kesbangpol.denpasarkota.go.id

instagram: @badankesbangpolkotadenpasar

Facebook Page: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar