Menu

Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

  • Kamis, 23 Maret 2017
  • 1278x Dilihat

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik pada Kamis, 23 Maret 2017 bertempat di Gedung Shanti Graha. Acara ini bertujuan untuk mendorong Parpol memiliki pemahaman dan pembelajaran tentang penyusunan laporan pertanggung jawaban Parpol atas penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan agar sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Kegiatan yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini diikuti oleh 7 (tujuh) Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Denpasar dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang. Acara dibuka oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Dra. I Gst Agung Putera Dhyana, M.Si,  dalam sambutannya Beliau mengatakan pada kondisi sekarang kegiatan sosialisasi ini menjadi penting dan strategis karena melalui sosialisasi diharapkan kepada Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah mendapatkan berbagai informasi terkait pelaksanaan bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah setiap tahun kepada Partai Politik. Disamping itu, diharapkan pula melalui kegiatan sosialisasi ini kedepan dapat terlaksananya pertanggungjawaban bantuan keuangan bagi Partai Politik yang akuntabel.

Berita Terpopuler