Menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Denpasar No: 188.45 / 84 / HK / 2015 tentang pembentukan tim monitoring dan pengawasan warga negara asing (WNA) dalam rangka pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Denpasar tahun 2015, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan sidak terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kecamatan Denpasar Selatan tepatnya di desa Sanur Kauh dan Kelurahan Serangan masing-masing pada tanggal 7 dan 8 Juli 2015. Tim yang melibatkan pihak dari imigrasi denpasar, TNI, Polri beserta unsur kepala desa dan lurah langsung menyasar ke kediaman orang asing di wilayah tersebut.
Dari sidak tersebut ditemukan sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas Kitas. Sekretaris badan kesbangpol I Gst. Agung Putera Dhyana didampingi kabid ketahanan bangsa dan masyarakat I Made Sumarsana dan kasubid ketahanan seni, budaya, agama dan kepercayaan I.B. Andika Putra Manuaba beserta kasubid ketahanan sosial sumber daya alam dan ekonomi I Gede Supama mengatakan sidak ini rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar setiap tahunnya untuk mendata dan mengetahui keberadaan maupun meningkatkan kedisiplinan WNA dalam mengurus administrasi selama tinggal di wilayah Kota Denpasar.