Pemantauan/konsultasi/koordinasi dan sosialisasi dilakukan oleh Tim Koordinasi Pemberdayaan Kelembagaan Parpol yang terdiri dari : Inspektorat, KPU, Hukum, Keuangan dan Kesbangpol Kota Denpasar sebagai koordinator yang dilaksanakan Senin, 14 Maret 2016. Pemantauan ke Partai Keadilan Sejahtera, diterima oleh Ketua PKS dan Jajaran Pengurus PKS. Pemantauan dilakukan dalam rangka sosialisasi Permendagri No. 77 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Parpol dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.