PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Pemantapan Jaringan Deteksi Dini

Pemantapan Jaringan Deteksi Dini
Om Swastyastu, Mengawali laporan ini perkenankanlah kami mengajak Hadirin sekalian untuk memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sanghyang Widhi Wasa, karena berkat-Nyalah kita dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka menghadiri Upacara Pembukaan Pemantapan Jaringan Deteksi Dini, dari Kegiatan Pengendalian Kebisingan dan Gangguan dari Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar Tahun 2008. Selanjutnya perkenankan pula kami melaporkan sekilas penyelenggaraan Kegiatan ini sebagai berikut. I. DASAR PELAKSANAAN : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi Inteljen. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunikasi Intelijen Daerah. 4. Keputusan Gubernur Bali tanggal 19 April 2007 Nomor 340/04-I/HK/2007 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotan Komunitas Intelijen Daerah Propinsi Bali. 5. Keputusan Walikota Denpasar tanggal 28 April 2008 Nomor 188.45/161/HK/2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara, Instruktur, dan Peserta dalamrangka Pelatihan Pengendaliian Kebisingan dan Gangguan dari Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar Tahun 2008. II. MAKSUD DAN TUJUAN : 1. Untuk memberikan Pemahaman, Pengetahuan dan Keterampilan Aparat Kecamatan Desa / Kelurahan di Kota Denpasar dalam bidang Deteksi Dini/Intelijen agar mampu mencari, mengumpulkan dan menganalisa informasi di dilingkungan /wilayah kerjanya masing-masing dalam menunjang Stabilitas Keamanan. 2. Agar Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Aparat Keamanan Kecamatan, Desa/ Kelurahan lebih mampu melaksanakan tugas Deteksi Dini serta meningkatkan Peran sebagai Jaring Fungsi Deteksi Dini. III. PELAKSANAAN KEGIATAN : 1. Pemantapan Jaringan Deteksdi Dini berlangsung selama 1 hari tanggal 6 Agustus 2008 di Gedung Balai Bahasa Denpasar 2. Peserta Pemamtapan berjumlah 50 Orang terdiri dari : - Kasi Tramtib Kecamatan se Kota Denpasar 4 orang - Kaur Pemerintahan/ Kasi Trantib Desa/Kelurahan se Kota Denpasar 43 orang - Staf Kesbang dan Politik Kota Denpasar 3 Orang. 3. Materi Pemantapan meliputi : a. Urgensi Komunikasitas Inteljen oleh Kesbang Pol dan Linmas Propinsi Bali b. Radikalisme oleh Kodim 1611 Badung c. Teknik Mencari Informasi /Pelaporan oleh Poltabes Denpasar. d. Teknik Pengumpulan Sikonda Desa/Kelurahan oleh Poltabes Denpasar e. Pengetahuan Narkoba oleh BNK Kota Denpasar f. Situasi dan Kondisi Kota Denpasar oleh Kesbang dan Politik Kota Denpasar 4. Metode Pemantapan Ceramah dan Tanya Jawab. 5. Biaya Penyelenggaraan Kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Denpasar Tahun 2008.
Tags