Salam SewakaDharma!
Denpasar - (Senin, 10 Januari 2022)
Mengawali tahun 2022, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan perangkat daerah dihimbau untuk melaksanakan kegiatan apel pagi. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/1387/BKPSDM yang merupakan implementasi dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/392/M.KT.02/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah, dihimbau agar seluruh Perangkat Daerah menyelenggarakan apel pagi setiap hari Senin.
Apel dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 08.00 WITA. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar (I Wayan Wirawan, S.Sos., M.Si.) selaku pembina apel memberikan beberapa pengarahan terkait kedisiplinan seluruh pegawai serta semangat dalam bekerja dan berkarya.

Apel pagi bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
