PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

KPU RI Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU RI Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat Provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).

Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut:

  • PDI-P
  • Golkar
  • Gerindra
  • Nasdem
  • PKB
  • Demokrat
  • PKS
  • PAN
  • PPP

Sementara itu, delapan partai nonparlemen yang lolos yakni:

  • PSI
  • Perindo
  • PKN
  • Gelora
  • PBB
  • Hanura
  • Partai Buruh
  • Partai Garuda

Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.

Dengan demikian, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 Parpol.

Tags